SOKOGURU, JEDDAH, ARAB SAUDI — Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial KMR ditangkap oleh otoritas keamanan Arab Saudi pada 24 April 2025 karena diduga menyelenggarakan haji ilegal tanpa tasreh (izin resmi) serta melakukan penipuan terhadap calon jemaah.
Informasi penangkapan ini dikonfirmasi oleh Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary, yang menyebut bahwa Kementerian Dalam Negeri Saudi telah memberikan laporan resmi mengenai kasus tersebut.
“Penangkapan dilakukan setelah adanya transaksi jual beli dengan petugas Saudi yang menyamar sebagai calon jemaah,” ungkap Yusron di Jeddah, Kamis, 8 Mei 2025.
Baca juga: Nekat Haji Pakai Visa Ziarah? Siap-Siap Dideportasi dan Didenda Rp400 Juta!
Dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian Saudi menemukan bukti berupa piagam-piagam palsu untuk calon jemaah serta materi promosi ilegal.
Pelaku Mengakui Perbuatannya di Hadapan Penyidik
KMR, yang berdomisili di Makkah, Arab Saudi, juga telah mengakui seluruh perbuatannya di hadapan penyidik.
KMR resmi ditahan di Penjara Umum Syumaisi pada 29 April 2025. Saat ini, kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Umum Makkah dan proses persidangan dijadwalkan akan segera dimulai.
Baca juga: Menag Ingatkan! Jangan Nekat ke Makkah Tanpa Visa Haji, Bisa Terlantar dan Dideportasi!
“KJRI Jeddah telah berkoordinasi dengan Pengadilan Pidana Makkah, dan sidang perdana terhadap KMR akan digelar dalam waktu dekat,” kata Yusron.
Peringatan Keras dari KJRI Jeddah
KJRI Jeddah menegaskan bahwa pihaknya sangat menyayangkan kasus ini dan mengimbau seluruh WNI di Arab Saudi agar tidak terlibat atau tergoda promosi penyelenggaraan haji tanpa tasreh.
“Hukuman berat mengintai pelaku haji ilegal, termasuk denda hingga SAR 100.000 (sekitar Rp400 juta), hukuman penjara, dan deportasi,” tegas Yusron.
Baca juga: Awas Tertipu! Kemenag Tegaskan Warga RI Wajib Gunakan Visa Haji Resmi ke Tanah Suci
Pihak KJRI juga akan terus melakukan edukasi dan pengawasan agar tidak ada lagi WNI yang menjadi korban atau pelaku praktik haji ilegal, yang tidak hanya melanggar hukum Arab Saudi, tetapi juga membahayakan keselamatan dan ibadah jemaah. (SG-2) (*)